Diskusi Publik Royalti Lagu dan Musik di Surabaya (Foto: IN/ist)

INFOnews.id | Surabaya - Ketentuan terkait hak cipta sebuah karya bukan hanya seputar perlindungan hukum terhadap pencipta. Tapi juga merupakan sebuah penghargaan untuk mereka yang membuatnya.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur Adhy Karyono saat menghadiri Diskusi Publik Royalti Lagu dan Musik Bagi Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial di Alun-alun Kota Surabaya, Jumat (2/12/2022).

Menurutnya, hak cipta, terutama untuk para pemusik dan penggubah lagu, merupakan hal yang vital. Di mana, hal itu dapat menstimulasi seniman untuk terus berkarya dan mendapatkan apresiasi yang berhak mereka miliki.

"Menurut Plato, musik itu ya bukan hanya sarana ekspresi tapi juga memberikan kekuatan. Bahkan bisa membuat keruntuhan kejayaan suatu negara. Sebegitu kuatnya musik ini, maka harus kita lindungi," ujarnya.

"Dengan adanya hak cipta dan publik royalti untuk musik dan lagu ini, pemerintah bukan hanya memberikan payung hukum. Tapi juga memerhatikan nilai ekonomi kehidupan dan kesejahteraan temen-temen para seniman. Ini salah satu bentuk penghargaan kami untuk para pencipta karya," tambah Adhy.

Mantan Staf Ahli Kemensos RI itu juga menerangkan, hak cipta untuk musik dan lagu ini menjadi semakin penting dengan maraknya plagiarisme di masyarakat.

"Selain itu, ketentuan untuk kekayaan intelektual di bidak musik ini menjadi urgen karena kita meluhat di lapangan bagaimana praktek-praktek penyebarluasan tanpa izin. Bahkan terkadang, cover lagu bisa punya like lebih banyak dari karya originalnya. Dengan ketentuan dari pemerintah, masyarakat akan terlindungi dengan ciptaan dan orisinalitasnya," imbuhnya.

Adhy mengungkapkan, Pemprov Jatim siap menjadi garda terdepan untuk melindungi Hak Cipta musik dan lagu. Hal itu tentu saja hanya bisa dicapai dengan kerjasama dari pihak-pihak terkait dan masyarakat umum.

"Lewat diskusi ini, kami ingin mengetahui apakah dari pihak pencipta, masyarakat, maupun produsen industri permusikan memerlukan turunan PP dari Gubernur. Ini tugas kita bersama, makanya hadir juga di sini Kepala Dinas Perdagangan dan Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata," pungkasnya.

Usaha Pemprov Jatim untuk memperjuangkan kepemilikan kekayaan intelektual masyarakatnya, sebut Adhy, sejauh ini sudah membuahkan hasil. Hal itu terlihat dari penghargaan yang diperoleh Pemprov Jatim dari Kemenkumham atas perannya dalam melakukan perlindungan kekayaan intelektual, terutama bagi pelaku UMKM.

"Untuk UMKM, kekayaan intelektual berupa hak ciptanya dilindungi untuk pemulihan ekonomi. Jadi lisensi distandarkan dan dipatenkan agar mereka termotivasi. Dari sini kita juga meminimalisir kesempatan pihak luar untuk bisa mengambil keuntungan ilegal dari itu. Mudah-mudahan ini bisa kita lakukan di bidang musik juga," harapnya.

Diskusi publik ini merupakan bagian dari Road to Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) 2022 yang diadakan di Jatim sejak 1 hingga 2 Desember 2022. Serangkaian acara merupakan persiapan untuk menyambut Harkodia yang jatuh pada 9 Desember 2022 yang akan datang. (inf/rls/red)

Editor : Tudji Martudji

Berita Terbaru