Monitoring dilakukan ke KPU kabupaten/kota (Foto: IN/ist)

INFOnews.id | Surabaya - Di hari terakhir pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) melakukan supervisi dan monitoring ke sejumlah KPU Kabupaten/Kota, Minggu (14/8/2022).

Divisi Teknis Penyelenggaraan Insan Qoriawan mengungkapkan supervisi dan monitoring ini bertujuan untuk memastikan KPU Kabupaten/Kota telah melaksanakan intruksi KPU Republik Indonesia (KPU RI) untuk membuka helpdesk.

“Sebelumnya, melalui surat 574/PL.01-SD/05/2022 tanggal 28 Juli 2022 KPU RI telah mengintruksikan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membuka helpdesk dalam rangka memfasilitasi dan melayani konsultasi pemenuhan persyaratan parpol sebagai Peserta Pemilu,” ungkap Insan.

Adapun helpdesk dibuka saat mulainya tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu pada 1 Agustus 2022 hingga penetapan partai politik menjadi peserta pemilu pada 14 Desember 2022 mendatang. Untuk waktu layanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan 17.00 waktu setempat.

“Namun khusus hari ini, hari terakhir pendaftaran, kami meminta KPU kabupaten/kota membuka helpdesk sampai masa pendaftaran di tutup yaitu pukul 23.59 WIB,” lanjutnya.

Masih dalam rangka supervisi dan monitoring, mantan anggota KPU Kabupaten Pasuruan tersebut melanjutkan, pada kesempatan tersebut KPU Jatim juga ingin memastikan kesiapan KPU kabupaten/kota dalam menghadapi verifikasi administrasi.

Verifikasi administrasi dimaksud dilakukan terhadap dokumen persyaratan keanggotaan partai politik yang akan segera dilaksanakan. Adapun untuk verifikasi admnistrasi dokumen persyaratan dilakukan oleh KPU RI. Sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 260 Tahun 2022, verifikasi administrasi dilakukan selama 14 hari mulai tanggal 16 sampai dengan 29 Agustus 2022.

“Untuk memperlancar tahapan verifikasi administrasi, kami ingin memastikan mulai dari ketersediaan sarana dan prasarana dan sumber daya manusia yang mencukupi,” kata Insan.

Selain itu, KPU Jatim juga turut memastikan ketersediaan jaringan internet yang mumpuni. Sebab verifikasi administrasi dilakukan dengan mencocokkan data keanggotaan yang telah diinput terhadap dokumen yang telah diunggah oleh Partai Politik pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Untuk diketahui, supervisi dan monitoring dilakukan di oleh para anggota KPU Jatim di sejumlah daerah. Insan Qoriawan di KPU Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto, dan Kediri. Gogot Cahyo Baskoro di Kabupaten Situbondo, Bondowoso, dan Jember. Miftahur Rozaq di Kabupaten Bangkalan, Gresik, dan Tuban. Nurul Amalia di Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Batu. Rochani di Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Sidoarjo. (inf/rls/red)

Editor : Tudji Martudji

Berita Terbaru